INGIN NILAI PKKS TINGGI? INI DIA TIPS-NYA
Sebagaimana biasa menjelang tamat tahun pelajaran, pemerintah melakukan program berkala , menilai kinerja kepala sekolah. Penilaian ini diketahui dengan nama evaluasi kinerja kepala sekolah atau PKKS. Mengingat ini ialah acara berkala maka kepala sekolah pasti sudah mengetahui maksud dari kegiatan ini sekaligus sudah mengantongi berbagai antisipasi administrasi pendukung untuk mencapai nilai yang maksimal.
Sebagai bentuk refresh atau penyegaran ihwal makna PKKS, tidak ada salahnya jikalau kita mengenang kembali pernak-pernik PKKS. Kepala sekolah perlu mengkaji ulang kepada apa yang sudah dan belum dikerjakan menjelang evaluasi berjalan. Komunikasi dengan pengawas sekolah pembina, bekerjasma dengan sesama kepala sekolah, bekolaborasi dengan komite beserta guru-guru dan PTK lain ialah bagian penting dari kesuksesan kinerjanya.
Tertib kerja dan tertib administrasi menjadi bab penting dari akuntabilitas kerja kepala sekolah. Bagian ini yang senantiasa terabaikan dan cenderung menjadi masalah pada saatnya. Salah satu citra terdapat sebuah lembaga dimana kepala sekolah telah melaksanakan kerja dengan baik dengan segudang prestasi, tetapi jika hal tersebut tidak terdokumentasikan dengan baik pada alhasil akan menyulitkannya pada ketika penilaian kinerja terhadap ke[pala sekolah tersebut dilakukan. Mereka tidak dapat memberikan bukti fisik meskipun secara pamor yang bersangkutan tergolong kepala sekolah yang terpandang. Ini sangat miris jika terjadi pada diri kita. Oleh alasannya adalah itu mari kita bersama coba merefleksi diri kita sambil memahami ulang wacana PKKS agar semua jelas benderang.
Ada beberapa kiat semoga kita sukses nilai dalam PKKS:
- Bekerja sesuai tupoksi
- Tertib manajemen kinerja/tentukan setiap acara yang dijalankan terdokumentasikan secara hard maupun soft file
- Konsultasi dengan pengawas Pembina manakala ada unsur penilaian yang tidak dimengerti
- Bekerjasama dengan stakeholder/pihak terkait dalam pelaksanaan program
Memahami sepenuhnya desain PKKS sebagaimana kami paparkan berikut:
- PKKS ialah penilaian pada setiap butir aktivitas kepala sekolah dalam melaksanakan peran pokok yang menjadi beban kerjanya, yang berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) tolok ukur nasional pendidikan, dalam rangka training karier kepangkatan dan jabatannya.
- PKKS dikerjakan selaku bentuk upaya dari pemerintah untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan pelatihan kepala sekolah yang didasarkan kepada sistem prestasi dan metode karier.
- Prinsip pelaksanan PKKS ialah:
- Objektif ialah penilaian kepada pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang bekerjsama tanpa dipengaruhi oleh persepsi atau evaluasi subjektif pribadi dari pejabat penilai.
- Terukur yaitu evaluasi prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
- Akuntabel yaitu seluruh hasil evaluasi prestasi kerja mesti mampu dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
- Partisipatif yakni seluruh proses evaluasi prestasi kerja dengan melibaan secara aktif antara penilai dengan kepala sekolah yang dinilai.
- Transparan ialah seluruh proses dan hasil evaluasi prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Komponen, Subkomponen, dan Indikator Penilaian
Komponen penilaian kinerja kepala sekolah mencakup capaian SKP, Perilaku Kerja, dan Kehadiran. Secara rinci diuraikan sebagai berikut.
- Capaian SKP
Capaian SKP kepala sekolah meliput Sub-Komponen:
Pelaksanaan peran pokok menurut rincian kegiatan untuk setiap beban kerja kepala sekolah, adalah:
- Tugas Manajerial
- Pengembangan Kewirausahaan
- Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan PKB
Pelaksanaan PKB kepala sekolah mencakup:
- Pengembangan diri
- Publikasi ilmiah, dan
- Karya kreatif.
Komponen ini dinilai oleh kepala dinas/atasan langsung/utusan penilai.
- Perilaku Kerja
Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen selaku berikut:
- Orientasi pelayanan adalah sikap dan sikap kerja kepala sekolah dalam menunjukkan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
- Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
- Komitmen ialah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan perilaku dan langkah-langkah kepala sekolah untuk merealisasikan tujuan organisasi dengan memprioritaskan kepentingan dinas ketimbang kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau kelompok.
- Disiplin yaitu kesanggupan kepala sekolah untuk menaati kewajiban dan menyingkir dari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-seruan dan/atau peraturan kedinasan yang kalau tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi eksekusi disiplin.
- Kerja sama adalah kemauan dan kesanggupan kepala sekolah untuk melakukan pekerjaan sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menuntaskan sebuah peran dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga meraih daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
- Komponen evaluasi sikap kerja ini dinilai dan diukur oleh kepala dinas/utusan penilai dan responden sedikitnya:
- tiga guru
- sepuluh penerima latih,
- tiga orang bau tanah,
- satu orang pengelola komite,
- satu tenaga administrasi sekolah,
- satu tenaga laboratorium, dan
- satu tenaga perpustakaan.
- Kehadiran Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (tergolong kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam klarifikasi PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yakni setiap PNS (tergolong kepala sekolah) tiba, melaksanakan peran, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di kawasan umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib menginformasikan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dijumlah secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Indikator evaluasi, butir penilaian, dan bukti fisik setiap Komponen/Sub-Komponen penilaian tertuang pada Kisi-kisi Instrumen PKKS yang tertera pada Tabel 3.2 sebagai dasar penyusunan instrumen PKKS.
Instrumen PKKS dikelompokkkan menjadi 3 bab besar mencakup:
1.Kompetensi manajerial
1.1Perencanaan Program Sekolah - dapat anda download di sisni
1.2Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan - mampu anda download di sisni
1.3Pengawasan dan Evaluasi - mampu anda download di sisni
1.4Kepemimpinan Sekolah - mampu anda download di sisni
1.5Sistem Informasi Manajemen - dapat anda download di sisni
2.Kompetensi Kewirausahaan - dapat anda download di sisni
3.Supervisi guru dan tenaga kependidikan - mampu anda download di sisni
Akhirnya biar paparan dan menu ini bermanfaat untuk anda.
Salam Sehat bareng mbahguru.
Comments
Post a Comment