Kompetensi Profesional Guru Sd/Mi

Kompetensi profesional guru ialah salah satu kompetensi yang mesti dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan. Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana guru dan dosen bahwa kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru mencakup: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh lewat pendidikan profesi.

Kompetensi profesional guru yaitu seperangkat kemampuan yang mesti dimiliki oleh seorang guru semoga beliau mampu melakukan tugas mengajar dengan berhasil. Sedangkan menurut Tilaar kompetensi profesional yang perlu dimiliki oleh setiap guru antara lain : kemampuan untuk berbagi kepribadian eksklusif peserta ajar, terutama kemampuan intelektualnya, serta membawa akseptor latih menjadi anggota penduduk Indonesia yang bersatu berdasarkan Pancasila.

Berdasarkan usulan di atas menawarkan petunjuk kepada kita bahwa seorang guru profesional ialah mereka yang menguasai falsafah pendidikan nasional, pengetahuan yang luas terutama bahan pelajaran yang akan diberikan terhadap siswa, memiliki kemampuan menyusun acara pembelajaran dan melaksanakannya. Selain itu guru profesional dapat menyelenggarakan evaluasi dalam proses pembelajaran, melaksanakan tutorial terhadap siswa untuk mencapai tujuan acara pembelajaran, disamping itu juga sebagai eksekutif, dan sebagai komunikator.

Guru profesional ialah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan peran sehari-hari. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan mencar ilmu yang efektif dan mampu melaksanakan peran secara maksimal untuk kepentingan pencapaian hasil mencar ilmu siswa utamanya dan pencapaian mutu pendidikan kebanyakan.

Seorang guru mempunyai kewajiban yang lebih komprehensif dalam melakukan keprofesionalan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 yakni  :

  1. Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengecek hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pertumbuhan ilmu wawasan teknologi dan seni
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status ekonomi akseptor ajar dalam pembelajaran 
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-permintaan, hukum, dan aba-aba etik guru, serta nilai-nilai agama dan adat
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sardiman dalam Uno menyatakan guru disyaratkan untuk mempunyai sepuluh kemampuan dasar, yakni :
  • Menguasai materi
  • Mengelola acara belajar
  • Mengelola kelas
  • Menguasai media atau sumber berguru
  • Menguasai landasan kependidikan
  • Mengelola interaksi berguru mengajar
  • Menilai prestasi siswa
  • Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
  • Mengenal dan mengadakan manajemen sekolah
  • Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pendidikan dan pengajaran.
Dari usulan-pertimbangan diatas mampu disimpulkan bahwa unsur kompetensi profesional guru ialah :
  1. Penguasaan bahan bimbing
  2. Kemampuan mengurus pembelajaran
  3. Pengetahuan tentang penilaian. Ketiga kalangan kompetensi ini intinya ialah hasil kerja kognitif seorang guru. Sarwono mendefinisikan kognitif selaku kognisi yaitu bagian dari jiwa manusia yang mengolah isu, wawasan, pengalaman, dorongan, perasaan, dan sebagainya baik yang datang dari luar maupun dari dalam diri sendiri membentuk simpulan-tamat yang menciptakan sikap. Dari pengertian ini guru yang tidak memiliki ranah kognitif akan mengalami kesulitan dalam mengerti dan meyakini faedah ilmu wawasan dan menangkap pesan tabiat yang terkandung dalam setiap ilmu pengetahuan.
Dengan demikian kompetensi profesional guru yakni kemampuan yang dimiliki oleh guru yang ialah hasil kerja kognitif untuk melakukan tugas sehingga siswa mendapatkan hasil mencar ilmu yang optimal, sehingga terciptanya pendidikan yang berkualitas atau berkualitas. Kemampuan itu meliputi :
  • Penguasaan materi pelajaran
  • Kemampuan mengorganisir pembelajaran
  • Pengetahuan tentang evaluasi.
Oleh : Admin
 Sumber Referensi :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Visimedia, 2008), p. 65
  2. Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), p. 18
  3. H. A. R. Tilaar., Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002),p. 89

Sumber https://www.mbahguru.co.id/

Comments