Supervisi Akademik

SUPERVISI AKADEMIK

Modul ini akan memfasilitasi Saudara mbah guru untuk mempelajari :
a) perencanaan supervisi akademik;
b) pelaksanakan supervisi akademik;
c) analisis hasil supervisi akademik;
d) tindak lanjut supervisi akademik berdasarkan tutorial supervisi akademik yang sudah ada; dan
e) penyusunan laporan hasil supervisi akademik.

Supervisi akademik yakni tugas utama kepala sekolah untuk memajukan mutu pendidikan secara berkelanjutan di sekolah. Dengan melakukan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang bermutu akan memajukan prestasi peserta ajar.

Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran mesti memutuskan bahwa semua guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Setiap guru mesti mendapatkan layanan yang serupa tanpa membedakan suku, agama, ras, kalangan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga mesti diberikan kepada para penerima asuh dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan undang- undang dukungan anak.

Undang-undang derma anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, meningkat , dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta menerima tunjangan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Modul ini akan memandu Saudara membuatkan kompetensi supervisi. Saudara akan melaksanakan pembelajaran bareng dengan sesama kepala sekolah atau secara individu dengan dipandu oleh fasilitator baik dengan tatap muka maupun mempergunakan teknologi info dan komunikasi. Pada simpulan pembelajaran, Saudara akan menyusun rencana tindak lanjut sebagai peran menempel Saudara sehari-hari sebagai kepala sekolah.

Modul ini mengamati aspek-aspek inklusi sosial yaitu mempertimbangkan berita-gosip suku, agama, ras, kalangan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, penyandang HIV/AIDs, dan yang berkebutuhan khusus. Inklusi sosial ini juga diberlakukan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan akseptor latih.

Bagi yang membutuhkan data Full PDF mampu sahabat download Dibawah ini :
SUPERVISI AKADEMIK
Sumber https://www.mbahguru.co.id/

Comments