Download 10 Modul Kepala sekolah Pembelajar (KSP)
Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting untuk membangun iklim sekolah yang mengasyikkan dan berkualitas sehingga pada kesannya mempunyai pengaruh pada mutu hasil mencar ilmu peserta latih, untuk mewujudkan iklim sekolah yang seperti itu maka kepala sekolah mesti selalu belajar untuk memperbesar kompetensinyasesuai dengan pasal 16 ayat 1 dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 wacana penugasan guru sebagai kepala sekolah yang menyatakan Kepala Sekolah mesti menciptakan penyusunan rencana dan melakukan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu program dan aktivitas peningkatan wawasan, kemampuan, dan sikap professional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, sedikit demi sedikit dan berkesinambungan utamanya untuk peningkatan administrasi, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Maka untuk hal tersebut maka Kemdikbud sudah membuat modul untuk kepala sekolah yang disebut dengan Modul Kepala sekolah Pembelajar (KSP).
Modul Kepala Sekolah Pembelajar (KSP) terdiri dari 10 Modul, diantaraya yakni :
1. Pengelolaan Peserta Didik Baru
Pada kompetensi Pengelolaan Peserta Didik Baru seorang Kepala Sekolah diperlukan dapat melaksanakan peran selaku berikut:
Pada kompetensi Administrasi Sekolah seorang Kepala Sekolah diperlukan mampu melakukan tugas selaku berikut:
Pada kompetensi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan seorang Kepala Sekolah diperlukan dapat melaksanakan tugas sebagai berikut:
Pada kompetensi Rencana Kerja Sekolah seorang Kepala Sekolah diperlukan mampu melaksanakan peran sebagai berikut:
Pada kompetensi Pengembangan Sekolah seorang Kepala Sekolah diharapkan mampu melaksanakan peran selaku berikut:
Pada kompetensi Pengelolaan Kurikulum seorang Kepala Sekolah dibutuhkan mampu melaksanakan peran selaku berikut:
Pada kompetensi Peningkatan Kualitas Pembelajaran seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas selaku berikut:
Pada kompetensi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas sebagai berikut:
Pada kompetensi Kewirausahaan seorang Kepala Sekolah diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai berikut:
Pada kompetensi Supervisi Akademik seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas sebagai berikut:
Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting untuk membangun iklim sekolah yang mengasyikkan dan berkualitas sehingga pada kesannya mempunyai pengaruh pada mutu hasil mencar ilmu peserta latih, untuk mewujudkan iklim sekolah yang seperti itu maka kepala sekolah mesti selalu belajar untuk memperbesar kompetensinyasesuai dengan pasal 16 ayat 1 dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 wacana penugasan guru sebagai kepala sekolah yang menyatakan Kepala Sekolah mesti menciptakan penyusunan rencana dan melakukan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu program dan aktivitas peningkatan wawasan, kemampuan, dan sikap professional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, sedikit demi sedikit dan berkesinambungan utamanya untuk peningkatan administrasi, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Maka untuk hal tersebut maka Kemdikbud sudah membuat modul untuk kepala sekolah yang disebut dengan Modul Kepala sekolah Pembelajar (KSP).
Modul Kepala Sekolah Pembelajar (KSP) terdiri dari 10 Modul, diantaraya yakni :
1. Pengelolaan Peserta Didik Baru
Pada kompetensi Pengelolaan Peserta Didik Baru seorang Kepala Sekolah diperlukan dapat melaksanakan peran selaku berikut:
- Menyusun Program kerja seleksi penerimaan penerima asuh gres (PPDB) tergolong penerima asuh pindahan menurut patokan seleksi sesuai juknis dan keperluan;
- Menyusun rancangan penempatan akseptor asuh baru sesuai dengan potensi, kompetensi, bakat, dan minat;
- Menyusun desain kegiatan orientasi penerima ajar baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan;
- Menyusun acara pembinaan dan pengembangan kapasitas penerima latih sesuai kompetensi, talenta dan minat.
Pada kompetensi Administrasi Sekolah seorang Kepala Sekolah diperlukan mampu melakukan tugas selaku berikut:
- mempersiapkan perbaikan metode manajemen sekolah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagian atau semuanya, dengan melibatkan pemangku kepentingan,
- merencanakan pembuatan metode isu sekolah (SIS) yang mampu dipakai selaku dasar pengambilan keputusan dengan melibatkan pemangku kepentingan,
- memberdayakan guru dan tenaga manajemen atau pihak lain untuk melaksanakan tindakan perbaikan manajemen sekolah.
Pada kompetensi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan seorang Kepala Sekolah diperlukan dapat melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Merencanakan acara pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
- Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Merencanakan Penilaian Kinerja, Penyusunan Sasaran Kinerja dan Melaksanakan Penilaian Prestasi Kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Pada kompetensi Rencana Kerja Sekolah seorang Kepala Sekolah diperlukan mampu melaksanakan peran sebagai berikut:
- Mengkaji RKJM dan RKAS yang ada dengan melakukan analisis konteks atau analisis laporan EDS
- Menyusun rencana monitoring dan evaluasi acara sekolah serta melaksanakan tindak lanjut hasil monitoring dan penilaian
- Menyusun laporan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel
Pada kompetensi Pengembangan Sekolah seorang Kepala Sekolah diharapkan mampu melaksanakan peran selaku berikut:
- Merumuskan visi, misi, tujuan sekolah sesuai dengan realita dan dinamika perubahan;
- Menciptakan budaya kerja sekolah menuju organisasi pembelajar yang interaktif dan dinamis;
- Mengembangkan jejaring kemitraan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan;
- Mengembangkan sekolah sebagai komunitas pembelajar yang bermutu.
Pada kompetensi Pengelolaan Kurikulum seorang Kepala Sekolah dibutuhkan mampu melaksanakan peran selaku berikut:
- Menyempurnakan Dokumen 1/Buku I KTSP sesuai prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
- Mengembangkan Perangkat Pembelajaran untuk kurikulum tahun 2006 dan/atau Kurikulum 2013.
- Menetapkan KKM sebagai salah satu proses penjaminan kualitas Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Pada kompetensi Peningkatan Kualitas Pembelajaran seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas selaku berikut:
- Memimpin dan memberdayakan pendidik dalam menyusun planning, pelaksanaan, dan evaluasi acara pembelajaran di kelas berdasarkan potensi, minat, bakat, dan kebutuhan peserta asuh;
- Melakukan banyak sekali upaya peningkatan kompetensi pedagogis pendidik dalam proses pembelajaran tergolong pemanfaatan TIK secara optimal dan berkelanjutan, sesuai dengan keperluan untuk kenaikan mutu pembelajaran;
- Memimpin dan mempekerjakan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menyusun rencana, pelaksanaan, dan penilaian acara seluruh unit layanan khusus selaku fasilitas dan sumber mencar ilmu yang berkualitas
Pada kompetensi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas sebagai berikut:
- Membuat perencanaan keperluan sarana dan prasarana sekolah;
- Membuat program pengadaan dan inventarisasi sarana dan prasarana sekolah
- Mengoptimalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah untuk mendukung proses pembelajaran
- Membuat proposal peniadaan fasilitas dan prasarana sekolah;
Pada kompetensi Kewirausahaan seorang Kepala Sekolah diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Mengembangkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
- Mengembangan proyek kewirausahaan di sekolah.
Pada kompetensi Supervisi Akademik seorang Kepala Sekolah dibutuhkan dapat melakukan tugas sebagai berikut:
- Menyusun penyusunan rencana supervisi akademikmelakukan supervisi akademik
- menganalisis hasil supervisi akademik menentukan tindak lanjut hasil supervisi akademik kepada guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
- Menyusun laporan hasil supervisi akademik.
- Kompetensi Pengelolaan Peserta Didik Baru
- Kompetensi Pengelolaan Administrasi Sekolah
- Kompetensi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kompetensi Rencana Kerja Sekolah
- Kompetensi Pengembangan Sekolah
- Kompetensi Pengelolaan Kurikulum
- Kompetensi Peningkatan Kualitas Pembelajaran
- Kompetensi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi Akademik
Comments
Post a Comment