Download Permendiknas Tahun 2007 No 13 Tentang Kompetensi Kepala Sekolah dan Permendiknas No 16 Tahun 2007 perihal Kompetensi Guru
Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk memutuskan patokan kriteria lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu tolok ukur yang di keluarkan oleh pemerintah yakni kriteria tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam hukum ini pemerintah menatap perlu adanya kriteria penentuan kualifikasi seseorang untuk mampu diangkat selaku kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya ialah :
KEPRIBADIAN, artinya :
Sedangkan kualifikasi Akademik merupakan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik. Pendidikan sekurang-kurangnyaini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keterampilan yang cocok dengan ketentuan perundang-seruan yang berlaku.
Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sungguh memiliki arti dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Guru berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kualitas manusia Indonesia, dan merealisasikan penduduk Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Di dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan strategis. Karena posisinya tersebut, baik dari kepentingan pendidikan nasional maupun peran fungsional guru,
Semuanya menuntut semoga pendidikan dilakukan secara profesional.
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal meliputi kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/TK/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA), guru sekolah dasar hebat/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan/MAK).
Setiap guru wajib memenuhi patokan kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Guru yakni salah satu pendidik yang memegang peran esensial dalam sistem pendidikan.
Berikut ini yakni berkas bisa anda download file-nya dalam format PDFdan file downloadnya silahkan klik dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan agar modul ini berguna dan berfaedah bagi kita semua dan kalau ada yang ingin ditanyakan silakan tinggalkan komentar dan jikalau ingin mendapat update download di mbahguru.co.id silahkan dengan mengklik di kanan ikuti mbah guru, jika artikel ini berfaedah silahkan di share ke teman di sosmed dengan mengklik ikon di bawah. Sumber https://www.mbahguru.co.id/
Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk memutuskan patokan kriteria lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu tolok ukur yang di keluarkan oleh pemerintah yakni kriteria tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam hukum ini pemerintah menatap perlu adanya kriteria penentuan kualifikasi seseorang untuk mampu diangkat selaku kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya ialah :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi.Pada waktu diangkat selaku kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun berdasarkan jenjang sekolah masing masing, kecuali Taman Kanak-kanak/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau forum yang berwenang.
- Berstatus sebagai gur
- Mempunyai sertifikat selaku guru
- Memiliki akta kepala sekolah.
KEPRIBADIAN, artinya :
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi budpekerti mu lia dan menjadi contoh adat mulia bagi komunitas disekolah.
- Memiliki integritas kepribadian selaku pemimpin.
- Memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Bersifat terbuka dalam melaksanakan peran pokok dan fungsinya.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi dilema dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Sedangkan kualifikasi Akademik merupakan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik. Pendidikan sekurang-kurangnyaini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keterampilan yang cocok dengan ketentuan perundang-seruan yang berlaku.
Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sungguh memiliki arti dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Guru berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kualitas manusia Indonesia, dan merealisasikan penduduk Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Di dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan strategis. Karena posisinya tersebut, baik dari kepentingan pendidikan nasional maupun peran fungsional guru,
Semuanya menuntut semoga pendidikan dilakukan secara profesional.
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal meliputi kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/TK/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA), guru sekolah dasar hebat/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan/MAK).
Setiap guru wajib memenuhi patokan kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Guru yakni salah satu pendidik yang memegang peran esensial dalam sistem pendidikan.
Berikut ini yakni berkas bisa anda download file-nya dalam format PDFdan file downloadnya silahkan klik dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan agar modul ini berguna dan berfaedah bagi kita semua dan kalau ada yang ingin ditanyakan silakan tinggalkan komentar dan jikalau ingin mendapat update download di mbahguru.co.id silahkan dengan mengklik di kanan ikuti mbah guru, jika artikel ini berfaedah silahkan di share ke teman di sosmed dengan mengklik ikon di bawah. Sumber https://www.mbahguru.co.id/
Comments
Post a Comment